Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium Kampus UIN STS Jambi Ditangkap

Azhari Sultan , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |22:36 WIB
 DPO Kasus Korupsi Pembangunan Auditorium Kampus UIN STS Jambi Ditangkap
Foto Ilustrasi shutterstock
A
A
A

JAMBI - Daftar Pencairan Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi atas nama Kristiana, tersangka kasus korupsi pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Syaifuddin (STS) Jambi, yang merugikan negara Rp12,8 miliar akhirnya ditangkap tim Kejati Jambi.

Kristiana ditangkap petugas di Bandara Sulthan Mahmud Badaruddin, Palembang pada Rabu 12 Februari 2020.

Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan saat berada di pintu kedatangan Bandara Sultan Mahmud Badarudin, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

"DPO ini ditangkap oleh tim Intelijen Kejati Jambi beserta tim Intelijen Kejaksaan Agung yang di backup oleh Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang," kata Lexy kepada wartawan, Kamis (13/2/2020).

 Korupsi

Diakuinya, penangkapan tersangka Kristiana merupakan buah hasil dari Program Tabur 32.1. Usai ditangkap, tim intelijen Kejati Jambi membawa tersangka dari Palembang melalui jalan darat menuju Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dihadapkan kepada penyidik .

"Usai tiba di Jambi, tim gabungan intelijen Kejaksaan melakukan serah terimakan kepada penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya," tukas Lexy.

Dia menambahkan, tersangka Kristiana akan dititipkan ke Lapas perempuan yang berada di Kabupaten Muarojambi. Saat ini, pihak Kejati Jambi masih menunggu pengembalian uang dari hasil korupsi yang merugikan negara.

"Saat ini tersangka Kristiana dititipkan di Lapas Perempuan di Sabak. Kita masih menunggu pengembalian uang dari Korupsi tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Kejati Jambi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di UIN STS Jambi. Lima tersangka tersebut empat dari pihak swasta dan satu dari pihak UIN. Kejati sendiri baru menahan tiga tersangka, sementara dua tersangka lainya sempat melarikan diri.

"Dari dua yang kita masukan ke DPO tinggal satu yang belum tertangkap. Tapi kami sudah tahu keberadaannya, tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement