Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RUU Omnibus Law Atur Penindakan terhadap Perusak Lingkungan

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |17:40 WIB
RUU <i>Omnibus Law</i> Atur Penindakan terhadap Perusak Lingkungan
Ilustrasi Perusakan Lingkungan (foto: Ist)
A
A
A

Sesuai prosedur, setelah RUU diserahkan, maka selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk kemudian dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Dalam prosesnya, Bamus akan membuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.

"Pada proses pembahasan di DPR nantinya, semua elemen masyarakat dapat mengetahui dan melihat manfaatnya,'' tutur Bambang.

Baca Juga: Pemerintah Ubah Nama Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jadi Cipta Kerja 

Seperti diketahui, RUU Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja dan Surat Presiden (Surpres) telah diserahkan ke Pimpinan DPR RI oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024, yakni Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

RUU Omnimbus Law Cipta Tenaga Kerja terdiri atas79 UU dengan 15 bab dan 174 pasal. Nantinya, keseluruhan draf akan dibahas pemerintah dengan DPR melalui tujuh komisi yang terlibat melalui mekanisme DPR.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement