"Kita tidak bicara satu bulan lama, dua bulan lama, enggak. Karena apa? yang jelas KPK tidak berhenti untuk mencari ditambah lagi kita sudah minta bantuan ke Polri untuk bantu mencari yang bersangkutan," ungkapnya.
Harun Masiku merupakan mantan caleg asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR oleh KPK. Ia lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8-9 Januari 2020.
KPK menyebut Harun sempat terdeteksi keberadaannya di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, saat OTT dilancarkan. Namun, KPK kehilangan jejak saat akan mengamankan yang bersangkutan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan (WSE), mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak pemberi suap.
(Rizka Diputra)