Atas masalah tersebut, KPAI akan merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, agar menemukan titik terang menganai permasalahan kekerasan dalam dunia pendidikan yang belakangan ini marak terjadi.
"Jadi kami memang perlu bertemu dengan Pemprov Jabar untuk penyelesaian ini. Salah satunya adalah untuk kebaikan anak," katanya.
Bila memang nantinya ada proses hukum terhadap Guru I, KPAI tentunya sangat menghormati itu. Begitu pula, bila secara administrasi karena Guru I merupakan Aparatur Sipil Negera (ASN) diberi sanski, maka sanksinya adalah tidak lagi menghadapi anak-anak.
"Maka sebaiknya dia tidak ditempatkan lagi di sekolah berhubungan dengan anak-anak. Sehingga tidak lagi melakukan tindak kekerasan. Itu yang kami harapkan," katanya.
(Angkasa Yudhistira)