Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penjambret Sadis di Pekanbaru

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 14 Februari 2020 |13:01 WIB
Polisi Tangkap Penjambret Sadis di Pekanbaru
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jajaran Polda Riau menangkap pelaku penjambretan yang terbilang sadis dalam melakukan aksinya. Pasalnya, mereka tak segan-segan melukai korbannya ketika melakukan operasi kejahatannya tersebut.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengungkapkan, jajarannya di Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menangkap pelaku, yakni M. Danil alias Buyung, Deni Cemeng yang merupakan buronan atau DPO, dan Ridho Rahman alias Ridhol Black.

“Aksi jambret pelaku menjadi atensi Polda Riau. Usaha keras tim di lapangan guna mengungkap pelaku jambret sadis ini berbuah hasil," kata Agung saat dikonfirmasi Okezone, di Jakarta, Jumat (14/2/2020).

Agung mengungkapkan, peristiwa penjambretan sadis ini bermula ketika aksi itu terekam CCTV. Bahkan, tayangan video itupun viral di media sosial (medsos). Pasalnya, saat kejadian pelaku sampai menyebabkan korban jatuh ke aspal hingga tak sadarkan diri di Jalan Cempaka, Sukajadi, Pekanbaru.

Ketika itu korban, bernama Lindawati Sofian (55), baru saja melangkah beberapa meter dari halaman apotek tempatnya berbelanja, dijambret kedua pelaku. Tas korban kemudian ditarik pejambret tersebut, walau sempat mempertahankannya.

"Namun, usaha itu tak berhasil. Lindawati tak kuat menahan tarikan pelaku dari atas sepeda motor.

Korban terjatuh ke aspal, dan tidak sadarkan diri. Dari rekaman CCTV, beberapa warga langsung datang menolong dan membawa korban ke rumah sakit terdekat," ujar Agung.

Berdasarkan barang bukti CCTV itu, polisi lamgsung langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam, pemeriksaan saksi-saksi di TKP, termasuk ciri-ciri pelaku yang didapat dari keterangan korban.

"Hasil penyelidikan mengarah pelaku Danil sebagai eksekutor jambret. Tim menangkap M. Danil alias Buyung, 19 Januari 2020. Saat ditangkap, pelaku mengakui aksi jambretnya sebagai eksekutor, seperti terekam di dalam video yang viral tersebut dan pelaku an Deni Cemeng sebagai pengemudi Honda Vario (DPO)," papar Agung.

Selain itu, barang bukti ponsel merek Oppo milik korban juga berhasil diamankan petugas dari penadah Rinaldi Aprino (50) di Bukittnggi, Sumatera Barat. Belum puas, Polisi kemudian berusaha keras menangkap seorang pelaku curas yang sering beroperasi di wilayah Tampan.

"Informasi awal diperoleh dari pelaku Danil, kemudian

dikembangkan guna menciduk pelaku lainnya Ridho Rahman alias Ridhol Black (17). Ditangkap pada Rabu, 12 Februari 2020, pukul 21.00 WIB, di Jalan Suka Karya Ujung, Tambang, Kampar," tutur Agung.

Penangkapan ini, kata Agung adalah komitmen Polda Riau memberantas kejahatan jalanan alias jambret selama ini meresahkan masyarakat. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukum 9 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement