YOGYAKARTA - Kurir sabu ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY dari salah satu wilayah di Pulau Sumatra. Tersangka dijanjikan upah Rp15 juta jika berhasil mengantarkan barang tersebut kepada orang yang dituju.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menyebutkan hasil pemeriksaan, uang tersebut belum dibayarkan seluruhnya dan baru akan diberikan secara penuh setelah sukses mengantarkan barang itu kepada pihak yang dituju.
"Menurut pengakuan tersangka, dijanjikan Rp15 juta oleh orang yang menjadi atasannya, tetapi baru dibayar Rp5 juta. Kami masih menyelidiki sebenarnya barang ini mau diberikan ke siapa, termasuk pemasoknya ini masih kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelas Wayan, dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Jumat (14/2/2020).
Tersangka adalah MI (25), warga Kecamatan Jeumpe Kabupaten Bireun, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ia diringkus saat berada di lantai dasar Apartemen Malioboro City, di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Sleman.
Kurir tersebut membawa narkotika jenis sabu seberat 1,095 kilogram, Kamis 13 Februari 2020, malam. Tersangka membawa sabu dengan modus ditempelkan di dalam dinding kardus berisi makanan kecil.
Wayan menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dilakukan penyanggongan selama beberapa jam, pihaknya mendapati seorang pemuda yang tak lain adalah tersangka berada di basement apartemen. Petugas langsung melakukan penangkapan di apartemen tersebut dan didapati sebuah kotak kardus yang dibawa tersangka.
Baca Juga : 238 WNI di Natuna Sehat, DPR Minta Masyarakat Tak Khawatir
"Sebenarnya kami mengintai ini sudah beberapa hari, tetapi kemudian ada informasi bahwa tersangka di lokasi, langsung kami sergap, di basement apartemen Malioboro. Tersangka membawa kotak kardus," katanya.
Dari penggeledahan kotak tersebut, pada awalnya aparat mengira hanya berisi makanan kecil seperti snack kecil yang biasanya disukai anak-anak.