Sementara itu, HK mengaku mengonsumsi sabu untuk kuat bergadang karena banyak aktivitas yang ia lakukan.
"Belinya Rp1,5 juta per paket, supaya kuat begadang," kata HK.
Selain HK dan DCS, polisi juga menangkap 3 tersangka pelaku lain dari lokasi yang berbeda, semua berstatus sebagai pengguna. Semua tersangka terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Lalu, Dolly pun mengakui peredaran narkoba di Kabupaten Rembang semakin parah, hampir semua lini sudah terpengaruh. Ia pun mengingatkan masyarakat, terutama orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.
(Awaludin)