Rika mengatakan, bahwa senjata api tersebut merupakan milik petugas keamanan rutan. Dia pun memastikan tidak ada warga binaan yang memegang senjata api saat kericuhan tersebut. "Warga binaan pemasyarakatan tidak ada yang memegang senjata api," kata Rika.
Sementara itu, pasca-kericuhan tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 20 orang warga binaan sebagai tersangka.
“Mereka disidik untuk pengerusakan dan pembakaran rutan,”tukasnya.
Rika menyebutkan, saat kerusuhan terjadi, jumlah penghuni di Rutan Klas IIB, Kabanjahe berjumlah 410 orang. Terdiri dari 204 warga binaan dan 206 orang tahanan.
