Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Presiden Trump Menilai 'Berhak' Campur Tangan Kasus Pidana

Agregasi VOA , Jurnalis-Sabtu, 15 Februari 2020 |13:06 WIB
Presiden Trump Menilai 'Berhak' Campur Tangan Kasus Pidana
Presiden AS Donald Trump. (Foto/White House)
A
A
A

WASHINGTON - Presiden Amerika Donald Trump mengatakan ia secara hukum "berhak" campur tangan dalam kasus pidana setelah Jaksa Agung William Barr mengkritiknya karena mencuit kasus Departemen Kehakiman.

Cuitan Trump pada Jumat 14 Februari 2020 pagi datang tak lama setelah Barr dalam wawancara di stasiun televisi ABC News hari Kamis mengatakan bahwa cuitan Trump tentang Departemen Kehakiman, orang-orangnya, dan kasus-kasusnya "tidak memungkinkan saya melakukan tugas." Barr juga mengatakan Trump "tidak pernah meminta saya melakukan sesuatu dalam kasus pidana."

Foto/Departemen Kehakiman AS

Menanggapi pernyataan itu, Trump mengutip kata-kata Barr dan mengatakan, "Tidak berarti saya, sebagai Presiden, tidak berhak secara hukum untuk melakukan itu, saya berhak, tetapi sejauh ini saya memilih untuk tidak melakukannya!"

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement