SOLO - Satuan Reskrim Polresta Solo membongkar sindikat minuman keras impor yang dijual secara online di wilayah Banjarsari dan Jebres, Jumat (14/2/2020).
Lima tersangka penjual minuman keras (miras) berhasil diringkus, sementara belasan botol minuman keras impor seperti black label dan red label berhasil disita sebagai barang bukti.
Lima tersangka masing-masing Sri Wododo warga Laweyan, Solo, Heru Rasmono warga Banjarsari, Solo, Ari Purnoto warga Jebres, Solo, Agus Mulyono penduduk Jebres, Solo dan Imam Santoso warga Banjarsari, Solo ditahan Mapolresta Solo untuk selanjutnya di sidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Kapolresta Solo Kombes Andy Rifai didampingi Kasat Shabara Kompol Sutoyo mengatakan, awalnya polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya akun di facebook dan Instagram menawarkan jual beli berbagai merek minuman keras impor.
"Kami melakukan penyelidikan menengarai di kawasan Jebres dan Banjarsari ada transaksi jual beli miras impor secara online. Bahkan di Banjarsari ada yang menyaru sebagai tempat angringan," kata Andy.
Petugas akhirnya melakukan penggerebekan sebanyak lima tersangka berhasil diringkus. Demikian pula belasan botol miras impor berhasil disita sebagai barang bukti. Namun para tersangka dikenai sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) di ajukan ke sidang pengadilan di PN Solo.
(Awaludin)