JAKARTA - Omnibus Law Cipta Kerja masih jadi sorotan para wakil rakyat di Senayan. Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin menyebut, draf Omnibus Law Cipta Kerja saat ini belum masuk ke tahap pembahasan.
"Belum. Belum kita bahas kan. Posisinya kan kita belum bahas. Kita baru terima naskah akademis sama supres, terus draf RUU-nya," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Menurut Azis, sesuai mekanisme draf Omnibus Law Cipta Kerja pasca-diterima pimpinan DPR, nantinya akan diserahkan kepada Sekjen DPR untuk diregistrasi.
Baca juga: Dalam Draf Omnibus Law PP Bisa Batalkan UU, Pimpinan DPR: Mungkin Salah Ketik
Setelah itu, Sekjen DPR bakal mengagendakan rapat pimpinan untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus). Di Bamus itulah akan ada keputusan draf Omnibus Law Cipta Kerja akan dibahas melalui Badan Legislasi (Baleg) atau Panitia Khusus (Pansus).
Azis menuturkan, berdasarkan pandangannya, Omnibus Law Cipta Kerja lebih baik dibahas melalui Baleg. Karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif.
"Tapi kecondongannya saya lebih condong ke Baleg. Karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif. Walaupun mekanisme Baleg itu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu Undang-undang," ulasnya.
Baca juga: Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Sebut Bakal Jadi Penyeimbang
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja akan dilakukan transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait.
"Ya, kalau kita setiap Undang-undang akan kita libatkan. Enggak ada Undang-undang yang enggak melibatkan unsur elemen intelektual, unsur elemen mahasiswa, elemen masyarakat pasti kita libatkan," kata dia.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.