Dia pun hamil dan berusaha menyembunyikan kasus tesebut. Kondisinya yang sedang dalam praktik kerja lapangan (PKL) di luar daerah, membuat orangtua dan keluarganya sama sekali tidak mengetahui aib hubungan terlarang itu.
“Pas kejadian, pelaku di kampung. Ia mulanya hendak buang air di areal persawahan atau ladang. Saat jongkok, ternyata lahirlah bayi malang tersebut,” tutur Lazuardi.
Saat bayi itu lahir, pelaku mengaku panik. Namun, dia mengaku, anak tersebut memang sudah meninggal dunia sejak dilahirkan. Akhirnya, bisikan setan pun merasuki pikirannya untuk membuang jasad bayi malang itu. Kini, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3), (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)