Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berebut Lem Aibon, Pengamen Jalanan Tewas di Tangan Temannya

Mulyana , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |16:52 WIB
Berebut Lem Aibon, Pengamen Jalanan Tewas di Tangan Temannya
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, USA sudah memberi SJ dua kaleng lem. Tetapi karena habis, SJ kembali meminta ke pelaku, yang kebetulan membawa empat kaleng lem aibon tersebut.

"Dari situ percekcokan terjadi, hingga berbuntut pada perkelahian. Bahkan, sampai menyebabkan SJ tewas," kata Arif.

Dari hasil autopsi, SJ tewas karena jeratan sabuk milik pelaku di lehernya. Tak hanya itu, pelaku sempat memukul korban dengan batu di bagian kepala.

Saat ini, pelaku telah diamankan. Tersangka, dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement