Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengakui terjadi kesalahan dalam pengetikan naskah Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam beleid itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam UU melalui peraturan pemerintah (PP).
"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ucap Yasonna usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.
(Rizka Diputra)