Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Draf Omnibus Law Salah Ketik, DPR: Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |12:19 WIB
Draf <i>Omnibus Law</i> Salah Ketik, DPR: Beri Kesempatan Pemerintah Perbaiki
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
A
A
A

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengakui terjadi kesalahan dalam pengetikan naskah Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam beleid itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam UU melalui peraturan pemerintah (PP).

"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ucap Yasonna usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin 17 Februari 2020.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement