"Mana ada aku menerbitkan, yang berhak mengeluarkan surat itu adalah BPN (diralat) PTPN. Itu aja udah salah dia, apalagi? Ngarang aja, aku aja belum ikut-ikut itu," kata Edy.
Adapun para pelapor Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yakni, Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk. Enam warga Sumut itu melaporkan Edy Rahmayadi diwakili kuasa hukumnya, Hamdani Harahap.
(Rizka Diputra)