Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

IJTI Ingin Pemerintah Hapus 2 Pasal UU Pers yang Direvisi dalam Omnibus Law

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |20:46 WIB
IJTI Ingin Pemerintah Hapus 2 Pasal UU Pers yang Direvisi dalam Omnibus Law
IJTI minta pemerintah hapus 2 pasal di Omnibus Law (Foto : Okezone.com/Sarah)
A
A
A

Baca Juga : AJI Tolak Revisi 2 Pasal UU Pers Dalam Omnibus Law

"Tetapi kami ingin ingatkan bahwa saat kami membuka pintu. Bahwa kemudian ada peraturan pemerintah yang berkaitan dengan UU Pers, maka berarti kita membuka pintu belakang untuk masuknya campur tangan pemerintah mengatur lebih jauh terhadap kehidupaan pers," paparnya.

"Jadi sekali lagi kami tidak suudzon. Kami berprasangka baik bahwa kalimat ini masuk bukan kesengajaan, tapi lebih karena keteledoran," tutup Imam.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement