Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Kurir Sabu Seberat 36 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup

Rasyid Ridho , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |18:17 WIB
2 Kurir Sabu Seberat 36 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup
Hakim PN Serang, Banten memutus dua kurir sabu dengan hukuman penjara seumur hidup (Foto: Okezone.com/Rasyid Ridho)
A
A
A

SERANG - Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 36 kilogram. Keduanya yakni Muazir dan Riski Ariananda warga Sumatera Utara.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Muazir dan Riski Arianda berupa pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakis Wisnu Rahadi saat membacakan amar putusan di PN Serang, Banten, Selasa (18/2/2020).

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan yang diberikan Jaksa Wendy Batubara pada sidang sebelumnya. Pertimbangan memberikan hukuman seumur hidup yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdawaka dapat merusak generasi muda anak bangsa.

Kemudian perbuatan terdakwa masuk dalam jaringan peredaran gelap narkotika yang dilakukan secara terorganisir dan perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan pikiri-pikir terlebih dahulu sebelum kasus tersebut berkekuatan hukum. "Diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Jika hari kedelapan tidak ada jawaban maka dinyatakan menerima (vonisnya)," tutup Wisnu.

Terungkapnya penyelundupan sabu seberat 36 kilogram oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) terjadi pada 22 Mei 2019 di area parkir SPBU 34-424-09, Jalan Terusan Tol Jakarta Merak Km. 2 Cikuasa Atas, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.

Saat digeledah, kendaraan colt diesel dengan nomor polisi BK 9494 EN warna kuning yang dikendarai Muazir terisi muatan sayur kol. Ternyata saat diperiksa di dinding truk tersebut ditemukan barang bukti berupa 35 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 36.483,3 gram.

Muazir mendapat upah sebesar Rp13 juta dari terdakwa Riski Ariananda untuk membawa sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement