
Hasil pemeriksaan lainnya diketahui total ada tiga unit sepeda motor hasil curian pelaku. Salah satu barang bukti tersebut adalah supra AD 3622 LT milik Slamet, petani asal Labanwetan yang hilang di sawah. Barang bukti lainnya yaitu supra merah AD 4776 PK dan Yamaha Alfa AD 5071 MK. Motor-motor yang dicuri itu disimpan di sebuah tempat dan merupakan hasil mencuri dalam waktu satu hari.
Rata-rata motor-motor itu dicuri dari petani yang meninggalkan motornya di pinggir jalan sawah. Lokasi pencurian dilakukan keempat pelaku ditempat berbeda.
“Para pelaku pencurian sepeda motor ini masih pelajar di bawah umur. Penanganan kasus sudah kami serahkan ke Unit PPA Polres Sukoharjo,” sambungnya.
Sebelum pelaku tertangkap, Polsek Mojolaban menerima laporan kasus kehilangan sepeda motor milik korban Slamet, petani asal dukuh Labanwetan RT 3 RW 1 Desa Laban, Kecamatan Mojolaban. Korban melaporkan sepeda motornya jenis Supra AD 3622 LT yang diparkir di jalan dekat sawahnya hilang pada Jumat 14 Februari 2020 lalu.
(Awaludin)