MEDAN - Seorang pemuda berinisial IY ditangkap petugas setelah kedapatan memiliki tanaman ganja di belakang rumahnya. Tidak hanya itu, polisi menduga IY merupakan bandar dan pengedar ganja karena ditemukan bibit tanaman ganja dari tangan pelaku.
Seperti diberitakan iNews, Kasatresnarkoba Polres Madina AKP Muhammad Rusli menjelaskan, IY ditangkap di rumahnya di kawasan di Kelurahan Sipolu Polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Bahkan, penangkapan tersangka IY juga disaksikan kedua orangtuanya.
"IY diringkus anggota Satresnarkoba Polres Mandailing Natal setelah mendapat informasi dari warga. IY selama ini diduga merupakan bandar sekaligus pengedar ganja," kata Rusli di Mapolres Madina, Senin 17 Februari 2020.
