SIMALUNGUN - Rosida Hutauruk, ibu tiri yang tega mencambuk dan menempeleng anak karena tidak mengerjakan pekerjaan rumah (PR) ditangkap polisi. Kini, Rosida sudah mendekam di Polres Simalungun dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku kita amankan, kita tangkap dan kita periksa," kata Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, Senin (17/2/2020).
Baca Juga: Tren Modus Kekerasan Seksual Anak, Bermula Tawaran Menggiurkan di Medsos
Dia menambahkan, pihaknya sudah meminta keterangan saksi yang mengambil video tersebut serta menguggah di media sosial. Saksi merupakan rekan korban berinisial A.
"Video dibuat rekan korban, atas nama A," katanya.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan tertutup terhadap pelaku. Heribertus menyatakan, pelaku dikenakan sanksi melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak-Anak dan terancam penjara selama lima tahun.
Sebelumnya, dalam rekaman video berdurasi 1 menit 42 detik, tampak ibu dan anak sedang berada di teras rumah. Pelaku kekerasan awalnya memarahi anaknya diduga lantaran tidak mengerjakan PR dari sekolah.
Pelaku menunjuk ke arah buku tulis kemudian mencambuk korban dengan ikat pinggang. Meski bocah perempuan sudah menangis histeris, namun pelaku tetap menganiayanya.
Bahkan ketika korban coba menjauh, pelaku masih saja menjambak rambut dan menyeretnya. Kemudian dia menempeleng wajah korban hingga lima kali.
Baca Juga: Ibu Tiri Bakar Tangan Anaknya di Atas Kompor Gas hingga Melepuh
(Fiddy Anggriawan )