Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Debt Collector dan Ojol Bentrok di Rawamangun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Sindonews , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |14:04 WIB
<i>Debt Collector</i> dan Ojol Bentrok di Rawamangun, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTADebt collector dan pengemudi ojek online bentrok di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Selasa 18 Februari 2020 sore. Dari kejadian tersebut, polisi menetapkan 3 orang tersangka.

"Sementara kita tetapkan tersangka tiga orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Hery Purnomo, Rabu (19/2/2020) pagi.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian mengatakan, ada 12 debt collector yang terlibat bentrok tersebut. Hingga saat ini, pihaknya baru mengamankan beberapa orang terkait insiden tersebut.

"Kemarin sudah dicek ke TKP. Tapi, rekanan lainnya sedang tidak ada di sana," ucap Arie.

Ia menegaskan, apa yang dilakukan para penagih utang itu sudah menyalahi hukum. Karena itu, jika terbukti melanggar ketentuan polisi akan menindak tegas para penagih utang yang kerap bertindak seenaknya kepada masyarakat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement