KUDUS - Rambo tak berkutik saat dibekuk polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor di Kudus, Jawa Tengah. Tak beraksi sendiri, Rambo mengajak rekannya untuk menyatroni sejumlah tempat untuk menggondol motor korban.
Dua pelaku tersebut berinisial SA alias Rambo (22) warga Desa Kalipucang Kulon Kecamatan Welahan Jepara. Sementara rekannya adalah N alias Mukni (43) warga Desa Teluk Wetan Kecamatan Welahan Jepara.
Sebelum ditangkap oleh Satreskrim tersangka mencuri sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara di wilayah Kabupaten Kudus. Dengan berbekal peralatan sederhana termasuk sikat gigi yang dimodifikasi untuk membobol lubang kunci sepeda motor korban.
"Pelaku merupakan merupakan residivis pelaku curanmor dan sudah pernah menjalani satu kali hukuman," ujar Kapolres Kudus AKBP Catur Gator Efendi, Rabu (19/2/2020).
