PALEMBANG – Kepolisian Sektor Gandus, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, menangkap seorang remaja berinisial GR (18) sekira pukul 02.00 WIB, Rabu (19/2/2020). Ia diamankan karena melakukan penganiayaan hingga berujung penusukan terhadap istri sirinya NA (18).
Korban dilaporkan mengalami luka tusuk di bagian pipi, punggung belakang, dan paha. Penganiayaan tersebut dikarenakan korban kerap meminta uang makan kepada pelaku.
Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan alias menganggur, langsung kesal dan menganiaya korban di rumah orangtua pelaku di Jalan PSI Lorong Lautan Nomor 10, RT 29 RW 01, Kelurahan 36 Ilir, Palembang.
Kapolsek Gandus AKP Willian mengatakan penangkapan ini atas dasar laporan korban sendiri yang tidak terima dianiaya dan dilukai pelaku. Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya setelah sempat buron. Pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata AKP Willian.
Selain menangkap pelaku, anggota Polsek Gandus juga mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
(Hantoro)