Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PP Bisa Ubah UU di Omnibus Law, Presiden Jokowi: Enggak Mungkin

Fahreza Rizky , Jurnalis-Kamis, 20 Februari 2020 |13:19 WIB
PP Bisa Ubah UU di <i>Omnibus Law</i>, Presiden Jokowi: <i>Enggak</i> Mungkin
Presiden Joko Widodo (Foto: Okezone/Fahreza Rizky
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengamini kalau Peraturan Pemerintah (PP) tidak mungkin bisa membatalkan Undang-Undang (UU). Polemik UU bisa diubah dengan PP mencuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Ya enggak mungkin (PP bisa UU)," kata Jokowi usai menghadiri acara Rakornas Investasi 2020 di kawasan SCBD, Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Draf Omnibus Law Salah Ketik, Mahfud MD: Itu Kekeliruan yang Biasa

Jokowi mengatakan, pemerintah dan DPR selalu terbuka dengan masukkan atau usulan dari masyarakat. Oleh sebab itu, ia memastikan akan mendengar semua input yang masuk ke eksekutif, termasuk soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah membuka seluas-luasnya masukkan, DPR juga saya kira akan membukan seluas-luasnya masukkan lewat mungkin dengar pendapat," tuturnya.

Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima Okezone berbunyi:

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement