JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P 2012. Agenda persidangan masih pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja. Dalam kesaksiannya, Ferdy membeberkan adanya aliran uang Rp1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.
Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas.
"Iya (Rp 1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong saja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," ujar Ferdy saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020).

Baca Juga: Rano Karno hingga Ratu Atut Disebut Terima Uang Panas dalam Dakwaan Wawan
Ferdy mengaku tidak mengetahu asal-muasal sumber uang itu. Namun ia menduga uang itu berasal dari kas kantor perusahaan milik Wawan yang berada di The East Kuningan Jakarta.
"Kalau enggak salah sebagian dari kas kantor Pak Wawan yang di The East sama sebagian disiapkan di Serang," ujarnya.