Sebagaimana dalam surat dakwaan Wawan, mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno disebut oleh jaksa menerima uang Rp700 juta. Uang itu disebut-sebut berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten.
Dalam perkara ini, Bos PT Balipasific Pragama (PT BPP), Wawan didakwa telah melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD tahun anggaran 2012 dan APBD-P TA 2012.
Wawan juga didakwa melakukan korupsi bersama staf PT Balipasific Pragama (PT BPP) Dadang Prijatna dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan alkes Puskesmas Kota Tangerang Selatan Mamak Jamaksari yang telah divonis bersalah dalam perkara ini. Selain itu ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Edi Hidayat)