MELAWI – Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi mengungkapkan motif tersangka D (29) melakukan penganiayaan hingga berujung pembunuhan kakak-adik Snd dan Syf, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, karena dilatarbelakangi rasa sakit hati pelaku kepada ayah para korban yakni Jnd dan Iwan.
"Menurut keterangan tersangka D, perkataan keluarga korban sering menyinggung perasaannya," ujarnya, Rabu 19 Februari 2020.
Baca juga: Polisi Bentuk Tim Investigasi Ungkap Kematian Kakak-Adik di Melawi
Ia menceritakan, D pernah membawa motor Iwan selama tiga pekan. D sempat menghilang tanpa kabar. Kemudian datang ke rumah Iwan berniat mengambil BPKB yang sebelumnya digadaikan, karena sudah dilunasi.
"Saat bertemu, saudara Iwan menyampaikan perkataan yang menyinggung perasaan tersangka D. Bilangnya begini: Masih hidup, toh. Kemudian tersangka membuat status di Facebook: Masih hidup kok dibilang mati," ungkapnya.

Lokasi pembunuhan kakak-adik di Melawi. (Foto: Ist)
Unggahan tersebut kini sudah dihapus. Kejadian ini pun sebenarnya sudah cukup lama terjadi. Tidak hanya perkataan Iwan, namun ada kalimat lain yang membuat D sakit hati.
Malam itu D juga tersinggung dengan ucapan korban Snd yang menyebut, "Kerupuk harus dihabiskan karena kami tidak sudi menghabiskan bekasmu."
D yang jengkel kemudian meminta Wt mengambil BPKB. Setelah keluar, D memukul Wt menggunakan besi. Kemudian memukul kedua anaknya hingga tewas.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Kakak Adik di Melawi Terungkap, Seorang Saksi Jadi Tersangka
Tris mengungkapkan, berdasarkan hasil pemerikasan, D dan keluarga korban tidak ada hubungan keluarga. Hanya sebatas rekan kerja. Namun D sudah tidak bekerja lagi dengan Iwan.
"Tersangka ini mantan karyawan Iwan. Saat kita periksa, tersangka banyak merenung," tuturnya.
Sementara korban Snd yang merupakan siswa kelas XII madrasah aliah dan adiknya Syf sudah dimakamkan di satu liang lahat. Sementara kondisi korban Wt setelah dioperasi mulai membaik dan bisa berkomunikasi, walaupun terbata-bata.
Baca juga: Pembunuh Kakak-Adik di Melawi Sempat Saksikan Olah TKP Usai Beraksi
Terhadap D, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, yakni pasal tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiyaan seperti yang tertuang dalam Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (1) dan 3 KUHP.
"Pelaku terancam 20 tahun penjara," tegas Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi.
Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Kakak-Adik di Melawi Kalimantan Barat

(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.