“Aborsi hanya bisa dilakukan sesuai UU Kesehatan apalagi menyelamatkan nyawa ibu hamil dan atau janinnya dapat dilakukan tindakan medis tertentu,” ujar Melki.
Sebagaimana diketahui, polisi mengungkap kasus praktik aborsi ilegal di sebuah klinik yang beralamat di Jalan Paseban, Jakarta Pusat.
Klinik itu sudah berjalan sejak 2018 atau 21 bulan. Selama menjalankan operasi itu mereka meraup keuntungan hingga Rp5,5 miliar. Total dari 1.632 pasien sebanyak 903 orang sudah menggugurkan kandungannya.
Baca Juga: Aborsi di Klinik Paseban Jakpus Rata-Rata Akibat Hamil di Luar Nikah
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.