JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, telah memeriksa 7 orang saksi terkait radiasi radioaktif yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.
Para saksi tersebut diperiksa Kamis 20 Februari 2020 kemarin. "Kemarin kita mengundang ada 12 saksi yang akan kita mintai keterangan, tapi kemarin yang datang ada tujuh (saksi)," kata Argo di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (21/2/2020).
Namun Argo tidak menjelaskan secara rinci siapa saja ke tujuh saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan para saksi itu sendiri dilakukan untuk mencari tahu dari mana asal radiasi tersebut.
"Ada satpamnya, ada pengurusnya, ada yang di kantor, ada masyarakat, semua kita mintai keterangan," tutur Argo.
Baca Juga: Petugas Hentikan Sementara Pengerukan Material Terpapar Radioaktif di Batan Indah