Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menyatakan, pihaknya menunggu hasil laboratorium forensik (labfor) terkait dengan radiasi radioaktif tersebut.
"Masih menunggu, kami bersinergi dengan Bapeten, kami harus bersama-sama," ujar Asep, di Jakarta, Rabu 19 Februari 2020.
Beberapa lembaga dikerahkan untuk mengungkap pemilik radioaktif Cesium 137 yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) itu.
Beberapa institusi itu di antaranya adalah Mabes Polri, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) hingga Badan Intelijen Negara (BIN). Hal tersebut harus melalui proses penyelidikan dan investigasi yang lebih mendalam untuk mencari tahu siapa pemilik limbah radioaktif itu.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.