JAMBI - Sebuah rumah di Simpang Tiga Sipin, Kotabaru, Kota Jambi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba digerebek tim satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi.
Dua orang terduga pelaku narkotika berjenis sabu-sabu, yakni Ramadian dan M Subhan berhasil diringkus petugas.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan 2 paket besar dan 22 paket kecil sabu. Bila ditotal seluruhnya itu kurang lebih 10 gram.
Kasat Narkoba Polresta Jambi, AKP George Alexander Pakke, saat dihubungi mengakui adanya penangkapan tersebut.
"Kita mengamankan dua orang, yang bernama Ramadian dan M Subhan. Dari tangan mereka, kita mengamankan 2 paket besar dan 22 paket kecil yang total seluruhnya itu kurang lebih 10 gram," ungkapnya, Minggu (23/2/2020).