Setelah diinterogasi petugas, dia mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya sendiri. Dalam melakukan pengembanganya, petugas menemukan lagi barang bukti narkoba di depan rumahnya.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menyimpan narkoba jenis sabunya dengan ditanam di tanah depan pagar rumahnya. Usai dibongkar, petugas mendapatkan 2 paket besar dan 21 paket kecil sabu.
Tidak puas hanya itu, petugas terus melanjutkan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka lainnnya berinisial RD.
"Usai tersangka RD diamankan, selanjutnya akan kita lakukan pengejaran untuk asalnya barang tersebut," tukas George.
Guna menjalani penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua terduga pelaku diamankan di sel tahanan Mapolresta Jambi.
(Khafid Mardiyansyah)