Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hakim Tegur Rano Karno Agar Tidak Berbohong di Sidang Korupsi Proyek Alkes

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 24 Februari 2020 |16:15 WIB
Hakim Tegur Rano Karno Agar Tidak Berbohong di Sidang Korupsi Proyek Alkes
Rano Karno Jalani Sidang (Foto: Okezone/Arie)
A
A
A

Pada persidangan sebelumnya, Rano Karno, disebut turut menerima uang panas sebesar Rp700 juta dari proyek pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran (TA) 2012. Hal itu tertuang dalam dakwaan Wawan.

Nama Rano Karno kembali disebut menerima aliran uang sebesar Rp1,5 miliar dalam persidangan. Saat itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP), Ferdy Prawiradireja membeberkan adanya aliran uang Rp1,5 miliar untuk mantan Wakil Gubernur Banten, Rano Karno.

Ferdy mengamini adanya penyerahan uang Rp1,5 miliar untuk Rano Karno. Uang itu diserahkan Ferdy melalui ajudan Rano Karno, Yadi, di salah satunya hotel kawasan Serang, Banten. Uang Rp1,5 miliar itu diberikan dalam satu bungkus kantong kertas.

Rano membantah adanya sejumlah aliran uang untuk kepentingan pribadinya. Ia bahkan menyatakan tidak mengenal Ferdy Prawiradireja.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement