SEMARANG – Pencurian mesin ATM BCA berisi uang Rp891 juta di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dilakukan lima pelaku. Mereka bukan pertama kali melakukan aksi tersebut.
Para pelaku merupakan residivis. Bahkan, ketika berada di penjara, para pelaku justru bekomplot untuk merencanakan aksi pencurian selanjutnya ketika keluar dari bui.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sebelumnya sudah pernah bertemu di dalam LP untuk perkara lain,” kata Gultom Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Parasian Herman, Senin (24/2/2020).
Komplotan pelaku di antaranya YT alias AP alias FA berperan sebagai driver, kemudian AD yang bertugas mengambil barang hasil kejahatan dan membuka mesin ATM. Selanjutnya adalah seorang perempuan SYT berperan menerima hasil dari kejahatan pencurian mesin ATM.
Baca Juga: Polisi Ultimatum DPO Pencurian Mesin ATM Ditembak di Tempat