JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan kehadiran Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI (K3 MPR RI) punya tugas berat dalam mengkaji dan merumuskan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal itu khususnya terkait menyangkut urgensi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai roadmap pembangunan nasional. Keberadaan K3 MPR sendiri diatur dalam Pasal 58 Tata Tertib MPR.
Bamsoet mengatakan, pada tahap awal, K3 MPR RI yang berkoordinasi dengan Badan Pengkajian MPR RI, terlebih dahulu menyusun substansi PPHN. Hal itu dikatakannya saat memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan K3 MPR RI, di Jakarta, Selasa (25/2/20).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Ahmad Basarah, Ahmad Muzani dan Hidayat Nur Wahid. Sedangkan pimpinan K3 MPR RI yang hadir antara lain Daryatmo Mardiyanto, Rambe Kamarul Zaman, Prof Bachtiar Aly, dan Siti Masrifah.
“Substansi tersebut harus mampu menggambarkan wajah Indonesia pada 2045, ketika usia kemerdekaan Indonesia genap 1 (satu) abad serta mampu menjawab kebutuhan Indonesia ke depan yang relevan dengan tatanan kehidupan bernegara di era milenial yang sangat dipengaruhi revolusi industri 4.0 dan society 5.0,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2/2020).

Selain itu, lanjut Bamsoet, harus mampu menggambarkan megatren dunia yang meliputi kemajuan teknologi, perubahan geopolitik, perubahan geoekonomi, demografi dunia, urbanisasi global, perdagangan internasional, keuangan global, kelas pendapatan menengah, persaingan sumber daya alam, dan perubahan iklim.
Selain PPHN, mantan Ketua DPR RI ini menambahkan, K3 MPR RI juga mempunyai tugas mengevaluasi status hukum/keberlakuan Ketetapan MPR/MPRS yang masih berlaku, khususnya yang diatur dalam Pasal 4 Ketetapan MPR RI No I/MPR/2003. Di samping menyusun kajian/telaahan BAB I, BAB II, dan BAB III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Selain juga membantu kinerja MPR RI menata sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara, penataan kekuasaan kehakiman, maupun pelaksanaan sosialisasi empat Pilar MPR RI, sebagaimana rekomendasi MPR RI 2014-2019 kepada MPR RI 2019-2024," tutur Bamsoet.