Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Akibat Banjir Jakarta, KPK Batal Periksa Ketua KPU Arief Budiman

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2020 |19:35 WIB
Akibat Banjir Jakarta, KPK Batal Periksa Ketua KPU Arief Budiman
Ketua KPU, Arief Budiman. (Foto: Okezone.com/Fahreza Rizky)
A
A
A

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses PAW di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni, mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Baca juga: Istana Kepresidenan Tergenang? Begini Penjelasan Menteri PUPR

Kemudian, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Saat ini, KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement