Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rawan Perbudakan di Kapal, Buruh Nelayan Butuh Perlindungan Pemerintah

Taufik Budi , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2020 |23:57 WIB
Rawan Perbudakan di Kapal, Buruh Nelayan Butuh Perlindungan Pemerintah
Seminar nasional 'Perlindungan Pekerja Perikanan dan Tantangannya dalam Omnibus Law di USM (Okezone.com/Taufik)
A
A
A

Seminar yang digelar Komunitas Jurnalis Ngopi (KJN) ini, juga menghadirkan pembicara dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pembicara selanjutnya adalah Kepala Program Studi Magister Hukum USM, Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH, yang membeberkan tentang sejumlah regulasi tentang pekerja perikanan di Tanah Air.

"Perlindungan ke buruh nelayan selama ini ada kita akomodir melalui undang-undang dan juga serifikasi hak asasi manusia nelayan kita juga terbitkan," kata Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP RI, DR. Ridwan Mulyana.

"Permen (peraturan menteri) juga ada. Permen tentang PKL (perjanjian kerja laut), supaya PKL-PKL itu juga hak-hak sebakai pekerja di kapal ditegakkan oleh pemilik kapal. Malah kita ikat supaya PKL ini dapat diimplementasikan, kita salah satu syarat persetujuan berlayar manakala ini mau berlayar ini harus selesai dulu PKL-nya," tandas dia.

Meski demikian, dia mengapresiasi seminar yang dihadiri beragam kalangan tersebut. Apalagi, sejumlah nelayan dan serikat buruh dari berbagai daerah juga hadir untuk menyampaikan aspirasi maupun keluhan dalam Omnibus Law.

"Ini upaya mencari pemikiran-pemikiran terhadap materi Ombinus Law yang memang harusnya juga mengakomodir kepentingan-kepentingan pemerintah dan jangan lupakan pelaku usaha perikanan. Saya kira ini hal yang baik dan dibuat suatu kesimpulan untuk diusulkan hasilnya kepada penggagas penyusun ini (Omnibus Law)," lugasnya.

"Dari KKP, kita sudah memasukkan perlindungan (nelayan) dan lain-lain, mudah-mudahan juga masuk," ucap dia.

Sementara Kepala Program Studi Magister Hukum USM, Dr. Muhammad Junaidi, SHI., MH, menyampaikan, pemerintah cukup produktif untuk membuat aturan tentang perikanan. Dia mencatat, setidaknya terdapat 264 peraturan perlindungan pekerja perikanan hingga kurun waktu 2019.

"Tren peraturan Kementerian Kelautan dari tahun ke tahun terus meningkat. Apakah nanti akan terjadi disharmonisasi, tumpang tindih? Meskipun yang disampaikan Kementerian Kelautan banyak aspek yang telah dilakukan, kita memang tidak bisa menyalahkan," jelas dia.

"Kalau kita bicara hukum, bahwa hukum itu berproses untuk menjadi, tapi menjadinya kapan? Ini yang seringkali disampaikan," pungkasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement