Didih menerangkan, empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan; otoritas penyelenggara pemilu; otoritas penyelenggara negara; dan relasi kuasa di tingkat lokal.
Kemudian dimensi pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan pemilu, dan pengawasan pemilu.
Selanjutnya, dimensi kontestasi dengan subdimensi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon. "Dan dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik," ujar Didih.
Dia menambahkan, secara operasional Bawaslu akan mengintensifkan koordinasi dengan KPU dan stakeholder lainnya, meningkatkan edukasi masyarakat dan meningkatkan keterbukaan informasi.
"IKP ini erat kaitannya dengan kejadian atau perkara pada Pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya. Tentu, antisipasi yang kami lakukan adalah mengoptimalkan pencegahan dan mengantisipasi pelanggaran di pilkada 2020," katanya.