Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Diduga Tempat Mengemas Kosmetik Ilegal di Cirebon Digerebek

Fathnur Rohman , Jurnalis-Selasa, 25 Februari 2020 |04:45 WIB
Rumah Diduga Tempat Mengemas Kosmetik Ilegal di Cirebon Digerebek
Penggerebekan rumah diduga jadi tempat pengemasan kosmetik ilegal di Cirebon, Jawa Barat (Foto: Okezone/Fathnur Rohman)
A
A
A

CIREBON - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Barat menggerebek sebuah rumah diduga dijadikan tempat penempelan label stiker produk kosmetik tanpa izin atau ilegal, di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Jawa Barat pada Senin 24 Februari 2020 malam.

"Kita temukan kegiatan penempelan stiker label produk, penomoran nomor batch dan expire date yang di mana tempat ini tidak memiliki izin produksi. Kami juga temukan produk yang dilabelnya tidak ada izin edar," kata Staf Penindakan BPOM Jawa Barat, Edward Siahaan kepada Okezone, di Jalan Tuparev, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Edward memaparkan, dari penggerebekan itu pihaknya menyita sejumlah barang berupa kemasan kosong tanpa label, stiker, label nomor batch, label expire date, produk kosmetik dan sejumlah dokumen penting lainnya. Ia menyebut total ada 30 item yang disita.

"Kurang lebih ada 30 item. Itu sudah termasuk dokumen, kemasan dan lainnya," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Produksi Kosmetik Ilegal di Bandung 

Barang bukti Foto Fathnur Rohman

Pihaknya belum bisa memastikan jumlah nilai dari barang yang disita. Kemudian, tidak bisa menyebutkan nama perusahaan dari tempat tersebut, karena masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.

"Kami belum bisa memastikan berapa total nilainya. Kami juga tidak dapat menyebutkan nama perusahaan ini. Kami masih melakukan pemeriksaan. Ini produk kosmetik. Diduga produk kosmetik di sini tidak memiliki izin edar," ujarnya.

Edward mengungkapkan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi petugas Korwas PPNS Polda Jawa Barat. Menurutnya, tempat tersebut sudah melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Dugaan ini tidak memiliki izin edar. Mereka melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Amankan 320 Dus Kosmetik Palsu Siap Edar

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement