Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Penyerang Novel Baswedan Segera Diadili

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |08:28 WIB
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Penyerang Novel Baswedan Segera Diadili
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

Penyerang Novel Baswedan

Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara kedua tersangka lantaran dianggap belum lengkap. Berkas itu diterima pihak Kejati DKI pada Kamis, 16 Januari 2020 lalu dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020.

Seiring berjalannya waktu, kedua pelaku penyerangan terhadap Novel akhirnya diciduk di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis 26 Desember 2019. Keduanya diketahui merupakan anggota polisi aktif dari kesatuan Brimob. Para tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement