Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Penyerang Novel Baswedan Segera Diadili

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |08:28 WIB
Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, 2 Penyerang Novel Baswedan Segera Diadili
Karo Penmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (Foto: Okezone.com/Puteranegara)
A
A
A

JAKARTA - Berkas perkara pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut atas nama tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

"Pada Selasa, 25 Februari 2020, berkas tersangka (penyerang Novel Baswedan) dinyatakan sudah lengkap (P21)," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Rabu (26/2/2020).

Argo menjelaskan, selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti kejahatan. "(Berkas perkara) Dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata dia.

Novel Baswedan disiram air keras usai salat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhasan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2017.

Dia sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta lalu dirujuk ke Singapura. Selama 10 bulan dirawat di Negeri Singa, Novel kembali ke Indonesia. Tapi matanya tak lagi sempurna. Mata kiri dilaporkan sudah tak berfungsi akibat terkena air keras. Novel kembali bekerja di‎ KPK mulai 27 Juli 2018‎.

Penyerang Novel Baswedan

Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara kedua tersangka lantaran dianggap belum lengkap. Berkas itu diterima pihak Kejati DKI pada Kamis, 16 Januari 2020 lalu dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020.

Seiring berjalannya waktu, kedua pelaku penyerangan terhadap Novel akhirnya diciduk di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis 26 Desember 2019. Keduanya diketahui merupakan anggota polisi aktif dari kesatuan Brimob. Para tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement