JAKARTA - Berkas perkara pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut atas nama tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"Pada Selasa, 25 Februari 2020, berkas tersangka (penyerang Novel Baswedan) dinyatakan sudah lengkap (P21)," terang Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono, Rabu (26/2/2020).
Argo menjelaskan, selanjutnya penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka berikut barang bukti kejahatan. "(Berkas perkara) Dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI," kata dia.
Novel Baswedan disiram air keras usai salat subuh berjamaah di Masjid Al Ikhasan dekat rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 17 April 2017.
Dia sempat dirawat di rumah sakit di Jakarta lalu dirujuk ke Singapura. Selama 10 bulan dirawat di Negeri Singa, Novel kembali ke Indonesia. Tapi matanya tak lagi sempurna. Mata kiri dilaporkan sudah tak berfungsi akibat terkena air keras. Novel kembali bekerja di KPK mulai 27 Juli 2018.