
Mengenai isi Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang disebutkan salah ketik, Airlangga meminta tak perlu diperdebatkan. Sebab, masih bisa diubah, apalagi sekarang sedang dalam pembahasan di DPR RI.
"Jadi koridor-koridur itu kan perlu pembahasan dan pembulatan jangankan yang sedang dibuat yang sudah jadipun bisa multi interpretasi," ujar Airlangga.
Sebagai informasi, pemerintah telah menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski menuai pro kontra, Pemerintah yakin RUU Omnibus Law Cipta Kerja sangat berpihak kepada buruh.
Baca Juga: Rawan Perbudakan di Kapal, Buruh Nelayan Butuh Perlindungan Pemerintah
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.