JAMBI - Seorang tahanan Lapas Klas II A Jambi ditemukan tewas di dalam lapas. Pria yang diketahui bernama Hariyadi bin Paiman ini merupakan tahanan kasus dugaan penipuan CPNS yang tewas tergantung di kamar mandi masjid dalam lapas pada Selasa 25 Februari 2020 kemarin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban pertama kali ditemukan oleh penghuni lapas sesudah salat ashar. Mulanya, Hariyadi hendak salat, namun dia justru masuk ke kamar mandi dekat masjid.
Di kamar mandi itu korban diduga sengaja mengikat tali di lubang angin pintu kamar mandi, lalu menjerat lehernya sendiri. Dia ditemukan meninggal dunia tergantung dengan posisi kepalanya menghadap ke dinding.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, Agus Nugroho mengatakan, korban yang tewas merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
"Korban masih berstatus tahanan, korban pun tahanan titipan Kejari Jambi. Jadi masih tanggung jawab Kejaksaan," ujar Agus, Rabu (26/2/2020).
Agus membenarkan jika Haryadi merupakan tahanan kasus dugaan penipuan perekrutan CPNS titipan di Lapas Klas II A Jambi. Dia mendekam di sana kurang lebih selama dua bulan.
“Korban ini juga merupakan pegawai di Dinas Perhubungan Tanjungjabung Barat (Tanjabbar). Korban tinggal di Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi,” paparnya.
Dia menambahkan, sebelum mengakhiri hidupnya, korban mencari momen sepi dan langsung masuk ke kamar mandi hingga akhirnya gantung diri menggunakan sarung.
"Kalau melihat di foto tadi, kaki korban tidak menggantung. Kejadian ini seperti memaksakan diri untuk gantung diri, soalnya posisi korban duduk di atas bak mandi,” paparnya.
"Berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan pihak kepolisian, korban tewas murni gantung diri," katanya menandaskan.
(Rizka Diputra)