KOTAWARINGIN BARAT – Sembunyikan sabu di atap kandang ayam, seorang warga Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) harus berurusan dengan hukum. Tersangka adalah Bahrudin (43) warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), ditangkap polisi di rumahnya, pada Senin (24/2/2020).
Awalnya anggota Sat Narkoba Polres Kobar menangkap tersangka lainnya, Gunawan (44) pada Senin (24/2/2020) pukul 15.30 WIB, kemudian melakukan pengembangan asal mula pelaku mendapatkan barang haram tersebut yakni dari Bahrudin. Kemudian anggota meluncur ke rumah tersangka.
“Setelah kami lakukan penggeledahan, dari Bahrudin berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 50,22 gram, yang disimpan di atas atap kandang ayam di samping rumahnya,” kata Kasat Narkoba Ipda Juan saat dikonfirmasi pada Rabu (26/2/2020).
Saat itu, tersangka sempat tak mengaku mengenal tersangka Gunawan. Namun, setelah digeledah seisi rumah dan terus melakukan interogasi akhirnya Bahrudin mengaku menyimpan sabu lainnya di atap kandang ayam.

Alhasil polisi menyita bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone, dan uang Rp800 ribu ke Polres Kobar.