Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Simpan Sabu di Kandang Ayam, Warga Pangkalan Bun Ditangkap

Sigit Dzakwan , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |19:51 WIB
Simpan Sabu di Kandang Ayam, Warga Pangkalan Bun Ditangkap
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga : Polisi Ciduk 4 Pengedar Sabu-Sabu di Sampang, Ini Motifnya

“Saat ini pelaku sudah kami periksa secara intensif. Atas perbuatannya dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp20 miliar,” tuturnya.


Baca Juga : Kasus Pengedaran 5.977 Butir Ekstasi Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement