Selain itu, ada pula redaktur senior di Solopos, Abu Nadhif. Ia juga memposting tulisan serupa di akun Facebook.
"Tragedi Pramuka Turi adalah kelalaian. Apapun alasannya, para pembinanya memang layak mempertanggungjawabkan kelalaian mereka. Pasal 359/360 KUHP meniscayakan siapapun yang lalai hingga mengakibatkan nyawa orang lain terenggut mesti mendapat hukuman. Meskipun semua tahu itu musibah, tapi musibah yang sebenarnya bisa dihindari jika mereka cermat dalam merencanakan. Jangankan 10, satu nyawa saja sudah terlalu banyak.
Tapi yang tidak pernah saya bayangkan adalah: para tersangka yang notabene pendidik itu DIGUNDULI."
Baca Juga: Berkaca dari Tragedi SMPN 1 Turi, Ini Petunjuk Pelaksanaan Susur Sungai
Kedua postingan tersebut masing-masing telah mendapatkan banyak komentar. Mayoritas ikut setuju dengan tulisan tersebut dan menyayangkan tindakan polisi menggunduli para tersangka.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan guna menyikapi protes tentang tersangka kasus susur sungai yang gundul ia dan jawatannya akan melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Propam Polda DIY untuk menentukan apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
"Propam Polda DIY dari tadi pagi sedang melakukan pemeriksaan di Polres Sleman untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Jika nanti terbukti ada pelanggaran maka akan dilakukan tindakan kepada petugas yang menyalahi aturan," ujar Yuliyanto, Rabu (26/2/2020).
(Fiddy Anggriawan )