SLEMAN – Maraknya pemberitaan kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi, tidak semuanya benar. Apalagi yang diposting di media sosial, justru menyudutkan tersangka IYA (37) yang merupakan Pembina Pramuka sekaligus guru di sekolah tersebut.
Penasihat hukum tersangka IYA, angkat bicara meluruskan pemberitaan yang tidak tepat. Kuasa Hukum YIA, dari Jaringan Lembaga Advokasi Masyarakat Berkeadukan (J-Lamb), Oktryan Makta mengatakan, saat ini YIA yang merupakan kliennya sudah menjalani penahan dan statusnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Netizen Bersedih Melihat 3 Tersangka Kasus Susur Sungai Digunduli
Sebagai warga Negara yang taat hukum, mereka siap mengikuti proses hukum yang ada. Hanya dalam pemberitaan banyak simpang siur informasi yang tidak benar, dan cenderung merugikan nama baik kliennya.
Tiga tersangka saat jumpa pers ungkap kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi di Polres Sleman, (foto: Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)
Apalagi ada beberapa yang tidak sesuai dengan fakta kejadian. Hal ini bisa membunuh karakter individu, padahal hukum di Indonesia mengedepankan asas Praduga Tak Bersalah.
“Tanpa mengintervensi proses Pro Justicia, yang sedang berlangsung kami perlu sampaikan klarifikasi,” jelas Oktryan, kepada wartawan di Puri Mataram, Sleman, Kamis (26/2/2020).
Mewakili tersangka IYA, kata dia, menyampaikan permohonan maaf dan ucapan duka kepada keluarga korban. Khususnya keluarga korban yang meninggal dunia dan luka-luka dalam musibah susur Sungai Sempor.
Berkaitan dengan kesimpangsiuran informasi yang beredar, IYA sebagai penanggung jawab individu dan melarikan diri itu tidak benar. Pasca kejadian tersangka hadir dan ada di lokasi. Bahkan ikut berupaya menyelamatkan para siswa yang menjadi korban.
“IYA ini tidak kabur, dan hadir di tempat kejadian perkara dan berupaya menyelamatkan para siswa,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam kejadian ini, kliennya sempat keluar dari lokasi kejadian. Namun ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan. Bukan untuk melarikan diri seperti banyak diberitakan.
J-Lamb juga mendorong kepada penyidik di Satreskrim Polres Sleman untuk menangani perkara ini secara professional, modern dan terpercaya. Diharapkan dalam melakukan penyelidikan atau pun penyidikan, dilakukan secara komprehensif, dan berkompeten.
“Kegiatan susur sungai Sempor SMPN 1 Turi dalam pertanggungjawabannya bersifat kolektif kolegial, berjenjang dan bukan individu,” urainya.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Tak Bully Keluarga Tersangka Susur Sungai
Kegiatan susur sungai ini, juga sudah dipersiapkan jauh-jauh hari. Bahkan kegiatan ini sudah dilaksanakan sejak 2019. Apalagi dalam konteks ini YIA merupakan guru dan korbannya adalah siswa SMPN 1 Turi.
“Jangan dudukkan dia sebagai Pembina. Ini merupakan tanggung jawab sekolah, karena pramuka adalah bagian esktrakurikuler sekolah,” jelasnya.
(Fiddy Anggriawan )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.