Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Hari Ini Panggil Ulang Ketua KPU Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 28 Februari 2020 |06:45 WIB
KPK Hari Ini Panggil Ulang Ketua KPU Terkait Kasus Suap Wahyu Setiawan
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sejauh ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar-Waktu (PAW) di DPR RI. Empat tersangka tersebut yakni mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS); mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Kemudian calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku (HAR); serta pihak swasta, Saeful (SAE). Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.

Saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, Saeful, dan Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku masih diburu KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan dan mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri.

(Hantoro)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement