JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengaku pernah bertemu dengan tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku. Hal itu disampaikan Arief usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di KPK.
Arief menjelaskan kepada penyidik KPK, dirinya tidak mengenal secara pribadi eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) yang kini masih buron tersebut. Namun Harun pernah menemuinya di kantor KPU.
"Dia pernah datang ke kantor ya, menyampaikan surat JR (judicial review) yang diputuskan oleh MA itu," kata Arief usai menjlani pemeriksaan di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2020).
Surat Putusan Mahkamah Agung (MA) itu terkait pengganti calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia, agar Harun ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih periode 2019-2024, melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Namun saat bertemu Harun, Arief menjelaskan bahwa surat tersebut tidak bisa ditindaklanjuti, lantaran tidak sesuai dengan ketentuan pemilu.
"Saya jelaskan juga tadi (ke penyidik), ya saya sampaikan (surat) ini enggak bisa ditindaklanjuti karena memang tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu," ucapnya.